Bantentv.com – Laras Faizati Khairunnisa (26) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah mengunggah konten berunsur provokasi pada 1 September 2025.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan Laras mengunggah konten yang menghasut massa saat aksi unjuk rasa. Konten itu berisi ajakan pembakaran mabes Polri.
“Konten itu berisi ajakan pembakaran Mabes Polri. Juga menimbulkan kebencian terhadap kelompok berdasarkan kebangsaan,” ungkap Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu 3 September dikutipi dari Detik.
Laras dilaporkan pada Minggu, 31 Agustus 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dulu.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji bahwa pada tanggal 1 September dijemput paksa oleh pihak siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Daftar Sembilan Korban Tewas saat Demo 28 Agustus-1 September 2025
“Pada 1 September, Laras dijemput paksa Siber Bareskrim tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu,” tegas Abdul Gafur menjelaskan.
Gafur juga menyampaikan kliennya mengunggah konten tersebut sebagai bentuk kritik dan kecewa terhadap Polri yang melindas pengemudi ojek online hingga tewas.
“Beliau mengkritik Polri. Kenapa aksi mahasiswa dan masyarakat berujung korban jiwa, namun penanganannya tidak maksimal,” jelasnya.
Siapa Laras Faizati?
Berdasarkan akun LinkedIn, Laras berkarier di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer.
Selain itu, ia memiliki pengalaman internasional, termasuk di AIESEC, PT Metrox Global, Taak!Zone, dan U.S. Department of State.
Ia juga pernah menjadi Global Volunteer Ambassador AIESEC UI, International Ambassador DP World, serta Content Creator di 4K Media.
Karier Laras berlanjut sebagai Digital Content Creator di Edbrig, Attachment Officer AIPA, hingga Communication Officer di AIPA.
Editor: LILIK HN