Bantentv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan tidak hanya biro travel dan calon jemaah, tetapi juga antar biro penyelenggara haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik ilegal ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama. Hal tersebut ia sampaikan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Menurut Budi, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan jatah haji sebesar 20 ribu. Namun, pembagiannya diduga tidak sesuai aturan.
“Kuota tambahan itu dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk reguler. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus,” jelasnya.
Baca Juga: Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji, Antrean Haji di Banten Semakin Menumpuk
Lebih lanjut, ia menegaskan praktik jual beli kuota muncul dari kebijakan yang keliru sejak awal. “Diduga jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan biro kepada calon jemaah, tapi juga antar biro perjalanan haji. Hulunya ada pada diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama,” ujar Budi.
KPK saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah menduga terdapat penyelewengan dalam distribusi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
“Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun,” tambahnya.
Editor: AF Setiawan