Bantentv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa tersangka terkait kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur, termasuk dalam rangkaian kasus yang melibatkan Bupati Koltim. Nilai proyek pembangunan RSUD Kelas C Kolaka Timur itu mencapai Rp126,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga wilayah berbeda. Salah satu tersangka adalah Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, yang kini dikenal sebagai salah satu Bupati Koltim.
“ABZ (Abdul Azis), selaku Bupati Koltim 2024–2029,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025. Selain Abdul Azis, tersangka lainnya yaitu Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk proyek RSUD. Kemudian Ageng Dermanto sebagai PPK proyek, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra. Keduanya berasal dari pihak swasta dan bertindak sebagai penyuap.
“Kasus ini terkait proyek pembangunan RSUD Kelas C Koltim senilai Rp126 miliar,” ungkap Asep, yang terus mengawasi perkembangan kasus ini seiring status Bupati Koltim.
Seluruh tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. Penahanan dimulai Jumat 8 hingga 27 Agustus 2025.
Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13. Ketentuan itu diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Azis, Ageng, dan Andi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Mereka juga dijerat Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OTT dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Sultra, Sulsel, dan Jakarta. Abdul Azis diamankan usai mengikuti Rakernas Partai NasDem di Jakarta. Perannya sebagai Bupati Koltim menambah kompleksitas kasus ini.