Kamis, November 20, 2025
BerandaBeritaNasionalKPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Dugaan Korupsi...

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS).

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube resmi KPK RI, Rabu, 1 Oktober 2025, Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa HPS diduga berperan dalam pengkondisian kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.

Kerja sama itu mencakup opsi akuisisi dengan metode pembayaran advance sebesar 15 juta dolar AS.

Tak hanya itu, HPS juga diduga menerima komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo. Arso adalah Komisaris Utama sekaligus pemilik mayoritas saham PT IAE. Fee tersebut diberikan agar pengkondisian proyek dapat berjalan lancar.

Baca Juga: KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Biro Travel

“Karena PT IAE ini mengalami kesulitan keuangan, mereka berupaya bekerja sama dengan PGN. Dari situlah muncul pengkondisian terkait pembelian gas bumi oleh PGN. Nilainya sangat besar, hingga 15 juta dolar,” jelas Asep.

KPK menahan mantan Dirut PGN HPS di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Masa tahanan tersebut terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE mengalami krisis keuangan. Untuk mencari dana segar, perusahaan tersebut berusaha menjalin kerja sama dengan PGN. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKAIT
- Advertisment -