Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaNasionalKorlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 Khusus untuk Pengemudi Kendaraan Roda Dua...

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 Khusus untuk Pengemudi Kendaraan Roda Dua 250-500cc

Bantentv.com – Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 khusus untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc. Sedangkan untuk kendaraan roda dua bermesin 500 cc ke atas akan ada SIM C2.

Kebijakan tersebut dibuat untuk meminimalisir angka kecelakaan saat berkendara dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta memastikan kompetensi pengemudi motor gede atau moge di jalanan.

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM C1 diwajibkan bagi pemilik dan pengemudi motor bermesin 250-500 cc saja.

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021,” jelasnya yang dikutip dari Kompas.com.

Dengan adanya SIM C1 ini, pengemudi kendaraan bisa mengetahui sejauh mana kemampuannya untuk mengemudikan kendaraan bermesin besar tersebut.

Sebelum membuat SIM C1 pengemudi akan di tes terlebih dahulu, seperti tes kelihaian dan keterampilan mengemudi kendaraan.

Untuk tarif membuat SIM C1 ini sama seperti SIM C dan C2, yakni Rp100.000 untuk penertiban, tarif tersebut belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Tarif tersebut sudah sesui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perlu diketahui, untuk pembuatan SIM C terbagi menjadi tiga golongan yang sesuai dengan kapasitas mesin. Penggolongan tersebut berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun penerapan penggolangan SIM C berdasarkan Peraturan Kepolisian, sebagai berikut :

  • SIM C : Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I : Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
  • SIM C II : Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. (erina/red)
TERKAIT