Bantentv.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil TikTok dan Meta terkait penyebaran konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK).
Pemanggilan ini dilakukan buntut kericuhan demonstrasi di depan Gedung DPR pada Senin, 25 Agustus 2025.
Setelah aksi tersebut, konten negatif DFK semakin meluas di media sosial dan dinilai mengganggu demokrasi serta ketertiban masyarakat.
Wamenkomdigi Angga Raka menegaskan pemanggilan bertujuan memastikan konten disinformasi tidak mengganggu stabilitas publik dan keamanan digital nasional.
Menurutnya, seharusnya sistem media sosial dapat mengantisipasi penyebaran konten DFK sebelum meluas ke masyarakat.
Baca Juga: Meta Buat Fitur “Royalty Free” untuk Instagram, Begini Cara Menggunakannya
“Harusnya dengan sistem mereka, mereka juga udah bisa lihat, ‘oh ini by AI, oh ini nggak bener, oh ini palsu,’ Harusnya sudah bisa langsung by system mereka udah langsung di-take down,” ungkapnya di Jakarta, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Ia menekankan, kebijakan take down bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menjaga ruang digital tetap sehat.
Angga juga menegaskan pemanggilan TikTok dan Meta bertujuan mencegah konten berbahaya, bukan menghalangi aspirasi masyarakat.
Keterbatasan Komunikasi dengan Platform X
Pemerintah telah menghubungi pihak Meta Indonesia, tetapi belum berhasil menghubungi pihak X karena keterbatasan jarak.
Diketahui, X tidak memiliki kantor di Indonesia sehingga hal ini menjadi halangan dalam proses komunikasi secara langsung.
Namun, Angga mengaku telah menghubungi Head TikTok Asia Pasifik dan TikTok Indonesia.
Baca Juga: Instagram Batasi Fitur Live: Hanya untuk Akun Publik dengan Lebih dari 1.000 Followers
“Yang pertama, saya sudah hubungi Head TikTok Asia Pasifik, Helena. Saya minta mereka ke Jakarta, kita akan bercerita tentang fenomena ini dan kita juga sudah komunikasi dengan TikTok Indonesia,” ucapnya.
Angga berharap dengan adanya komunikasi dengan pihak TikTok dan Meta, mereka dapat memiliki suatu sistem yang akan secara otomatis menyingkirkan konten-konten yang tidak benar.
Baca Juga: Waspada! Hoaks “BPN Tanah Gratis” Viral di TikTok, Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
Komisi I DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komdigi memanggil pihak TikTok dan Meta.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan platform digital harus bertanggung jawab secara sistemik, bukan sekadar reaktif.
“Komisi I DPR RI mendukung langkah Kemnterian Komunikasi dan Digital untuk memanggil pihak platform seperti TikTok dan Meta. Platform digital harus bertanggung jawab secara sistemik, bukan hanya reaktif,” ungkapnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Editor: Lilik HN