Bantentv.com – Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menegaskan Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan Kurniawan saat mengemudikan kendaraan taktis Brimob.
Menurut Ida, keputusan sanksi berbeda dengan Kompol Kosmas K. Gae karena mempertimbangkan sejumlah faktor mendasar.
Salah satunya, Bripka Rohmat menghadapi keterbatasan pandangan atau blind spot saat mengemudikan rantis di tengah kerumunan massa.
“Ketika bertugas, ada kondisi nyata di lapangan yang tak terlihat akibat blind spot kendaraan taktis,” ujar Ida, dalam konferensi pers di depan Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 4 September 2025.
Ida menjelaskan, berdasarkan video beredar, korban berada di titik buta rantis yang dikendarai Bripka Rohmat saat insiden.
Baca Juga: Sopir Rantis Brimob Divonis Demosi 7 Tahun oleh Sidang Etik
“Hal inilah yang membuat rantis menabrak Affan, yang saat itu terlihat sedang melintas,” tambahnya.
Selain itu, kondisi massa yang berhamburan juga menambah tekanan psikologis pada Bripka Rohmat dan anggota lain di dalam rantis.
Sebelumnya, Bripka Rohmat divonis demosi setelah melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Majelis sidang menjatuhkan dua sanksi terhadap Bripka Rohmat, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.