Rabu, Mei 28, 2025
BerandaBeritaNasionalKejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Bantentv.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan tujuh tersangka yang memiliki peran penting dalam sejumlah perusahaan di sektor energi, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian negara.

Melansir dari laman kejaksaan.go.id, Ketujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023 tersebut yakni

RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan.

Tujuh tersangka tersebut, ujar Qohar, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Februari 2025 malam, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso,” pungkasnya.

TERKAIT