Kamis, September 4, 2025
BerandaBeritaNasionalKasus Ojol Tewas, Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Brimob Polri

Kasus Ojol Tewas, Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Brimob Polri

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari Polri.

Pemecatan dilakukan usai kasus kematian ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu 3 September 2025.

Sementara itu, Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis Brimob akan menjalani sidang etik, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Tewasnya Ojol Affan Kurniawan Usai Terlindas Rantis Brimob di Demo 28 Agustus

Rohmat masuk kategori pelanggaran berat bersama Cosmas karena terlibat langsung dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban.

Divisi Propam Polri membagi pelanggaran tujuh anggota Brimob ke dalam dua kategori, yakni berat dan sedang.

Dua anggota terlibat pelanggaran berat, yaitu Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya.

Sementara lima anggota lain, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka semua dikategorikan melakukan pelanggaran sedang karena keterlibatannya tidak sebesar dua anggota inti.

Propam Polri menjelaskan, pelanggaran berat berpotensi berakhir pada sanksi PTDH disertai proses pidana sesuai aturan.

Sedangkan pelanggaran sedang diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi bervariasi sesuai tingkat kesalahan.

Sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan kepolisian.

TERKAIT
- Advertisment -