Bantentv.com – Anak merupakan generasi berikutnya di bumi ini. Anak juga sering kali disebut sebagai amanah yang harus dijaga.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, lantaran anak adalah calon pemimpin bangsa yang harus dijaga dan dibimbing saat ini dengan berbagai upaya termasuk melindunginya dari berbagai hal buruk yang bisa saja menimpanya.
Karena anak adalah titipan, hal itu juga yang mengharuskan orang tua wajib untuk memelihara, mendidik, dan melindungi mereka dengan sebaik-baiknya.
Adalah tiap 23 Juli yang menjadi hari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang disahkan oleh pemerintah.
Sejarah Hari Anak Nasional
Dikutip dari berbagai sumber, Hari Anak Nasional (HAN) awalnya muncul dari Hari Kanak-Kanak Nasional yang merupakan gagasan dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang didirikan pada tahun 1946.
Meski begitu, organisasi ini sudah ada sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928. Dalam sidang tahun 1951, Kowani mengusulkan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Perayaan Hari Kanak-Kanak Nasional pertama kali diadakan pada tahun 1952 dalam sebuah acara yang bertajuk Pekan Kanak-Kanak. Dalam kesempatan itu anak-anak berpartisipasi dalam pawai di Istana Merdeka dan disambut oleh Presiden Soekarno. Kemudian, perayaan Kanak-Kanak direncanakan dengan lebih serius pada Sidang Kowani di Bandung pada tahun 1953.
Diketahui tanggal peringatan Hari Anak Nasional telah mengalami beberapa kali perubahan. Dahulu tidak ada tanggal tetap. Lalu, pekan Kanak-Kanak ditetapkan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu kedua bulan Juli, tepat saat liburan kenaikan kelas, berdasarkan Sidang Kowani yang diadakan di Bandung pada tahun 1953.
Di tahun 1959, akhirnya pemerintah menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk merayakan hari anak di Indonesia. Namun saat memasuki Orde Baru, Presiden Soeharto mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia menjadi 23 Juli bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Perubahan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
Dengan ditetapkannya Hari Anak Nasional tersebut, tiap tahun pemerintah Indonesia juga rutin menggelar berbagai kegiatan di Hari Anak Nasional sebagai pengingat bahwa anak-anak harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya.
Lilik HN