Bantentv.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 terkait kesehatan yang larangan untuk penjualan produk tembakau atau rokok eceran satuan perbatang.
Peraturan pemerintah tersebut ditetapkan di Jakarta, pada Jumat 26 Juli lalu. Adapun PP ini terdiri dari 1.172 pasal.
Jokowi melarang penjualan rokok eceran per batang yang banyak dijumpai di warung atau toko kelontong.
Peraturan yang meliputi larangan menjual rokok batangan kecuali cerutu, rokok elektronik, larangan menjual produk tembakau dalam jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain, serta penjualan melalui media sosial dan aplikasi tanpa verifikasi usia.
Mengenai aturan larangan warga jual rokok eceran perbatang disahkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pada pasal 434 ayat 1 huruf C.
Adapun alasan serta tujuan larangan rokok eceran ini merupakan untuk menurunkan angka perokok pemula dan perokok aktif.
Tak hanya itu, dengan diresmikan nya Peraturan Pemerintah ini, agar masyarakat Indonesia sadar akan bahaya merokok dengan cara membatasi akses penjualan rokok.
Peraturan ini juga memproritaskan penggunaan tenaga medis dalam negeri. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin, menyatakan peraturan ini menjadi dasar reformasi sistem kesehatan Indonesia. (hani/red)