Bantentv.com – Pemerintah Republik Indonesia mengutuk tindakan Israel yang berusaha melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan yang telah disepakati, secara sepihak meminta perpanjangan fase pertama, serta menghindari pembahasan mengenai fase kedua.
Menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar-menawar dalam perundingan gencatan senjata adalah tindakan yang tergolong kejahatan perang, dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta hak asasi manusia.
Dalam keterangannya, yang dilansir dari portal Kemlu, Senin 3 Maret 2025, Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera membuka akses bagi pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan pembicaraan terkait fase kedua sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga menegaskan, Indonesia tetap pada komitmennya terhadap Solusi Dua Negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang abadi di kawasan tersebut.