Kamis, September 4, 2025
BerandaGaya HidupKesehatanBPOM Rilis Aturan Baru Suplemen Probiotik, Begini Dampaknya bagi Industri

BPOM Rilis Aturan Baru Suplemen Probiotik, Begini Dampaknya bagi Industri

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) resmi menerbitkan peraturan baru tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehayan Mengandung Probiotik (PerBPOM17/2025).

Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik dan menjadi bentuk komitmen BPOM dalam mendukung inovasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPOM, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, peraturan ini disusun untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi pelaku usaha maupun evaluator BPOM dalam menilai produk suplemen kesehatan berbasis probiotik sebelum diberikan izin edar.

“Kami melihat meningkatnya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang relevan dan implementatif. Peraturan ini menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk,” ujar Taruna di keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Tapai Singkong Probiotik Alami untuk Kesehatan

Perlu diketahui, probiotik adalah produk suplemen kesehatan yang mempunyai perbedaan karakteristik dengan produk suplemen pada umumnya. Salah satu perbedaan utamanya yaitu kandungan bahan aktif berupa mikroorganisme hidup dalam produk probiotik.

Selain itu, Probiotik didefisinikan sebagai mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen.

Oleh karena itu, penggunaan probiotik dalam suplemen ini bertujuan untuk memelihara kesehatan pencernaan harus melalui penilaian ketat, termasuk identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, dan pemenuhan standar mutu.

Sementara itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri terlebih dahulu terhadap produk yang akan diregistrasi, baik menggunakan strain probiotik yang terdaftar maupun strain baru atau kombinasi baru.

Jika menggunakan strain baru, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pengkajian dan melampirkan dokumen pendukung, termasuk data hasil uji klinik, terutama jika mengklaim manfaat di luar pemeliharaan kesehatan pencernaan.

“BPOM merupakan mitra strategis pelaku industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi menjadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkap Taruna.

Taruna menegaskan, bahwa regulasi ini merupakan bagian dari strategi BPOM dalam menciptakan sistem pengawasan berbasis sains dan mendorong daya saing produk suplemen kesehatan dalam negeri.

“Kami ingin membangun ekosistem industri yang mampu bersaing di tingkat global, tanpa mengesampingkan kualitas dan perlindungan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dengan diterapkannya PerBPOM 17/2025, BPOM berharap industri dapat lebih mudah memahami jalur registrasi dan evaluasi produk, sehingga proses izin edar berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -