Bantentv.com – Tingat pernikahan usia dini di Indonesia terbilang tinggi. Terutama di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Melihat data Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, selama lima bulan terakhir periode Januari hingga Mei 2024 ada 189 anak yang mengajukan dispensasi menikah ke pengadilan.
Sejumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah ke pengadilan, karena mereka belum mencapai usia yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Menurut Panitera muda hukum PA Kraksaan, Faruq, mengatakan merujuk Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, calon pengantin yang diizinkan kawin atau melangsungkan pernikahan, baik bagi pria atau pun wanita harus berusia minimal 19 tahun.
“Kalau usianya belum memenuhi, harus melakukan permohonan dispensasi kawin,” katanya.
Faruq mengatakan terdapat 189 anak yang mengajukan dispensasi dan 128 anak yang sudah diputuskan. “128 anak sudah bisa menikah, sedangkan sisanya masih dalam proses,” katanya.
Faruq juga menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat calon pengantin masih dalam usia dini dan tidak menunggu usia yang telah ditetapkan untuk menikah.
Salah satunya budaya lingkungan sekitar, orang tua menganggap anak-anak yang sudah beranjak dewasa harus segara dinikahkan agar terhindar dari pergaulan bebas.
“Faktor lainnya, yakni terjadinya hamil di luar nikah. Bisa karena lamanya bertunangan atau kebablasan saat berpacaran,” ucap Faruq.
Orangtua di sana juga menganggap untuk menjauhi pergaulan bebas tersebut dengan mencari jalan singkat yaitu menikahkan anaknya walaupun usianya masih belum cukup.
Namun, pernikahan dini itu seharusnya tidak dianjurkan karena masih belum siap baik secara ekonomi maupun psikologi. Maka dari itu, peran orangtua seharusnya untuk bisa membimbing anak-anaknya agar tidak menikah di usia yang belum cukup, salah satunya mengarahkan kepada hal-hal yang positif. (nurul/red)