Jumat, Agustus 1, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBeritaNany Widjaja dan Dahlan Iskan Ajukan Bukti Tambahan dalam Gugatan terhadap Jawa...

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Ajukan Bukti Tambahan dalam Gugatan terhadap Jawa Pos

Bantentv.com – Sidang perdata antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Sutrisno, kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, mengajukan 31 dokumen tambahan sebagai bukti.

“Tadi kita serahkan dokumen yakni tabloid Nyata edisi tahun 1991 sampai 2025 yang mana semuanya ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata) bukanlah satu grup dari awal. Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen,” ujar Richard.

Ia juga menekankan bahwa dari struktur manajemen, penerbit hingga karyawan, tidak ditemukan satu pun indikasi bahwa Tabloid Nyata terafiliasi dengan Jawa Pos.

Sementara itu, tergugat tambahan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya, Mahendra Suhartono, turut menyerahkan bukti baru berupa tangkapan layar dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Tuntut Haknya, Dahlan Iskan Tagih Rp54 Miliar Dividen ke Jawa Pos

Bukti tersebut terkait gugatan terhadap Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan juga gugatan perbuatan melanggar hukum perkara nomor 625//Pdt.G/2025/PN SBY.

Suasana sidang perkara perbuatan melawan hukum antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
Suasana sidang perkara perbuatan melawan hukum antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

” Dokumen-dokumen yang kita serahkan tadi yang berkaitan dengan Jawa Pos. Dimana dokumen-dokumen yang kita miliki semua berada di Jawa Pos, sudah kita minta tetapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan. Hingga munculnya gugatan permintaan dokumen tersebut kepada Jawa Pos,” ujar Mahendra.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kim Pentakosta, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti tambahan dalam sidang hari ini.

“Untuk hari ini dari kita tidak mengajukan bukti tambahan apapun ya,” ujarnya singkat.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -