Jumat, September 26, 2025
BerandaBeritaNakes RS Misi Protes, Tuntut Hak Jasa Pelayanan Belum Dibayar

Nakes RS Misi Protes, Tuntut Hak Jasa Pelayanan Belum Dibayar

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) dari Rumah Sakit Misi (RS Misi) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Warsiseto, Rangkasbitung Rabu 25 September 2025. Para pegawai menuntut pencairan jasa pelayanan (Jaspel) yang disebut belum dibayarkan selama dua periode pelayanan.

Aksi ini menyoroti dugaan keterlambatan pembayaran hak nakes yang dinilai telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik penyelesaian.

Dalam aksinya mereka membentang spanduk yang bertuliskan protes, tenaga kesehatan yahg bertugas di Rumah Sakit Misi melakukan aksi. Aksi ini digelar merupakan aspirasi para nakes atas tindakan semena-mena pihak rumah sakit.

Sebelumnya para pegawai khususnya nakes sudah berusaha menyampaiakan aspirasi tersebut kepada pihak manjemen. Namun tidak menemui titik temu dari permasalahan tersebut.

“Kita sudah berusaha lah, tapi tetap nihil atau gak ada hasil,” katanya.

Baca Juga: Banten Raih Capaian Tertinggi Nasional Eliminasi TBC, Gubernur Apresiasi Nakes

Koordinator aksi sekaligus nakes RS Misi Riki mengungkapkan, bahwa tuntutan para pegawai agar jaspel dan beberapa tunjangannya lainnya dicairkan. Menurutnya hal tersebut sebagai hak pegawai.

“Jaspel itu belum dibayarkan oleh pihak RS. Makanya kami menggelar aksi hari ini, karena itu adalah hak kami,” ujarnya.

“Harapannya itu yah, soalnya itu hak nya para karyawan dan harus dibayarkan juga,” ucapnya.

Sementara Direktur Utama Rumah Sakit Misi Totot Moenardi menyampaikan, pihak rumah sakit bukan tidak memberikan uang jaspel, akan tetapi memang keuangan rumah sakit sedang tidak baik-baik saja, yakni mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.

“Bukan pihak manajemen tidak mengeluarkan Jaspel, tapi memang saat ini kita sedang mengalami kerugian,” ujarnya.

“Kenapa pada bulan September Jaspel tidak dibagikan? Karena dalam pasal 12 ayat 6, selain upah pihak RS dapat memberikan intensif, dengan sistem perhitungan yang ditetapkan oleh manajemen berdasarkan kemampuan RS,” pungkasnya.

Jaspel itu tidak dihilangkan, namun harus diatur dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi keuangan karena acuan pihaknya adalah perjanjian kerja bersama antara karyawan dengan pihak manajemen.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -