Serang, Bantentv.com – Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin menegaskan MUI meminta Pemerintah Kota Serang kembali mengatur jam buka rumah makan selama Ramadan, bukan hanya dari menjelang magrib hingga menjelang sahur.
“Selama Ramadan, tempat makan di Kota Serang pada siang hari hanya diperbolehkan melayani delivery order dan tidak diperbolehkan menerima pelanggan yang makan di tempat,” tegas Amas usai Rapat Koordinasi menyambut Ramadan 1446 H, Rabu 12 Februari 2025.
Menurut Amas, MUI Kota Serang juga mengimbau masyarakat baik dari dalam maupun luar Kota Serang, agar menghormati aturan tersebut. Ini merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Kota Serang.
“Masyarakat kota Serang maupun dari luar Kota Serang, harus memahami dan memaklumi bahwa ada kearifan lokal yang harus dilestarikan di setiap daerah. Di Kota Serang sendiri kearifan lokal saat bulan Ramadan adalah tidak makan dan minum di siang hari selama bulan puasa,” ujarnya.
Pemerintah Kota Serang juga diharapkan bersikap tegas terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang sudah dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Terkait penggunaan pengeras suara, Amas juga menjelaskan di masjid dan musala yang sebelumnya pernah menjadi perdebatan, dalam rapat koordinasi tersebut MUI Kota Serang tidak memberikan imbauan khusus kepada pengurus DKM musala dan masjid di kota.
“Artinya, pengaturan volume pengeras suara di musala dan masjid merupakan kewenangan dari pengurus DKM masing-masing,” pungkasnya.
Rapat koordinasi dalam rangka menyambut Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, turut dihadiri oleh Kapolresta Serang Kota, para ulama, pengurus MUI tingkat kecamatan, serta sejumlah organisasi Islam di Kota Serang.
Penulis: Siti Anisatusshalihah