Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBeritaMotif Utang Piutang, Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga

Motif Utang Piutang, Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga

Cilegon, Bantentv.com – Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga, warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Peristiwa tragis ini terjadi tak lama setelah korban mengikuti kegiatan arisan di Lingkungan Sumampir. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban juga menjalankan usaha jasa pinjam uang tunai secara mandiri selama dua tahun terakhir.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, motif utama dalam pembunuhan ini adalah persoalan utang.

“Jadi untuk motifnya sendiri adalah masalah utang piutang, korban memberikan pinjaman uang kepada para pelaku senilai Rp10 juta, namun telah dikembalikan sebanyak Rp7 juta. Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku untuk datang ke rumahnya dan mengambil uang, ternyata sampai di sana ada cekcok mulut, yang menurut keterangan pelaku membuatnya sakit hati, sehingga terjadinya penyekapan dan penghilangan nyawa,” ujar Hardi.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di Lingkungan Sumampir, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Motif Utang Piutang, Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga (Banten TV)

Korban, selain dikenal sebagai pribadi yang aktif dalam kegiatan warga, juga dikenal sebagai sosok yang dermawan dan dipercaya dalam aktivitas pinjam-meminjam uang. Sayangnya, kepercayaan itu justru dimanfaatkan oleh pelaku yang merasa tidak nyaman dengan proses penagihan utang.

Hal inilah yang kemudian memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan penyekapan dan menghilangkan nyawa korban.

Baca juga: Sejumlah Ibu Rumah Tangga Tolak Larangan Penjualan Gas di Pengecer

Suami korban, Agus Burhanuddin, menyampaikan kesedihannya atas kepergian istrinya yang mendadak dan tragis. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku sempat menggondol seluruh perhiasan yang dikenakan istrinya dengan total sekitar 30 gram emas serta uang tunai sebesar Rp30 juta.

“Saya minta diusut tuntas dan dihukum seberat beratnya, itu saja yang saya pinta,” ungkapnya.

Kini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 388 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT