Pandeglang, Bantentv.com – Empat dari lima orang terduga pelaku pencurian dengan modus jasa pijat terapi di Kabupaten Pandeglang ditangkap warga.
Pelaku menggasak barang berharga seperti emas milik korban. Usai tertangkap basah oleh warga, para pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku tertangkap warga saat menjalankan aksinya di kampung Kadu Sumbul Sawah, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Rabu sore, 26 Februari 2025.
Para pelaku yang ditangkap yakni Ikram 30 tahun, Sukmawati 38 tahun, Mirnawati 25 tahun, Siti Syahrani 25 tahun yang merupakan warga Bekasi dan Kabupaten Lebak.
Sementara untuk pelaku lainnya yang berinisial MA 30 tahun, berhasil melarikan diri.
Peristiwa bermula saat korban Nurhalimah mendapati orang tuanya sedang dipijat terapi oleh para pelaku. Karena merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku Nurhalimah kemudian mengecek barang-barang berharga milik orang tuanya.
Setelah dicek barang berharga milik orang tuanya berupa emas hilang dibawa oleh pelaku. Dua orang pelaku pria sempat melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban menggunakan mobil.
“Awalnya saya lihat orang tua lagi dipijat, terus saya curiga sama gerak-gerik si tukang pijat,” ujar Nurhalimah.
Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Utomo membenarkan adanya penangkapan komplotan pencuri bermodus pijat terapi oleh warga. Menurut Widi, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Mereka ini punya peranmasing-masing, mereka membagi tugas yakni dua orang untuk melakukan pengobatan dan satu mengambil barang berharga milik korban,” Ungkap Iptu Widi Utomo.
Salah seorang pelaku, Sukmawati mengaku jika ia baru pertama kali melakukan pencurian bersama komplotannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kami terdesak ekonomi, dan terpaksa mencuri,” ujar pelaku.
Polisi kini memburu satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Sementara para pelaku yang tertangkap kini harus mendekam di sel Mapolsek Cadasari dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Lilik HN