Pandeglang, Bantentv.com- Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial N-N (21), S-D (23), A-A (24), dan R-F (25). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni R-E, I-M, dan A-G-A, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menjelaskan bahwa kasus TPPO ini bermula ketika pelaku mengenal korban melalui jejaring sosial Facebook.
Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Kabupaten Tangerang. Namun, alih-alih dipekerjakan sesuai janji, korban justru dijadikan pekerja seks komersial di Jakarta.
Tidak hanya itu, korban kemudian dipindahkan ke wilayah Bogor dan dijual kepada seorang mucikari.
Di sana, korban kembali dipaksa bekerja sebagai pekerja seks melalui aplikasi MiChat, dengan tarif antara 200 hingga 300 ribu rupiah per pertemuan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pendampingan oleh UPT PPA Kabupaten Pandeglang, dan ia sudah kembali bersekolah,” ujar AKBP Dhyno.

Salah satu pelaku berinisial N-N mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan TPPO via aplikasi.
“Ini baru kali pertama saya mengajak orang lewat Facebook,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Editor: Siti Anisatusshalihah