Serang, Bantentv.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras. Jenisnya adalah pil tramadol dan hexymer di wilayah hukum Kabupaten Serang.
Seorang pria berinisial IM (23) ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang. Kejadian ini berlangsung Kamis dini hari, 16 Oktober 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 120 butir pil hexymer, 40 butir tramadol. Petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi ilegal.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00. Ini terjadi setelah menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas gelap di sekitar lokasi.
Baca Juga: Lagi Asyik Main Judol, Pengedar Pil Koplo Diciduk Polisi
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat menunggu pembeli,” ujar Bondan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lebih dari satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia berdalih menjadi pengedar karena desakan ekonomi.
“Tersangka mendapatkan barang dari seseorang di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat. Namun ia tidak mengetahui identitas maupun alamat lengkapnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba menegaskan, sesuai instruksi Kapolres Serang, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas. Langkah ini diambil terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Serang. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang.