Serang, Bantentv.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati agar tegas dalam menangani persoalan sampah liar. Ia pun menyebut penanganan sampah liar masuk regulasi penanganan yang jelas sesuai ketentuan Undang-Undang.
Hal tersebut diungkapkan Hanif saat menghadiri peringatan World Clean Up Day Indonesia aksi gotong-royong atau kerja bakti masal yang berlokasi di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Sabtu kemarin, 20 September 2025.
“Sampah liar yang banyak ditemukan, kepala daerah harus punya peran di sini,” ujar Hanif.
Hanif menyebut regulasi dalam penanganan sampah liar sudah jelas dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 maupun Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang mengatasi persoalan sampah liar.
“Regulasi penanganan sampah itu sudah mausk dlaam undnag-undang nomor 18 tahun 2008, dan undang-undang 32 tahun 2009, sudah terangkum di situ,” ujar Menteri LH.
Baca Juga: TPA Bangkonol Siap Tampung Sampah Tangsel, Pandeglang Incar Pad Miliaran
Di mana dalam Undang-Undang tersebut tertuang jelas tinggal bagaimana keberanian kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dalam menegakkan aturan terkait TPS-TPS liar yang belum terkendali.
Selain itu Hanif juga mengatakan terkait TPS-TPS liar saat ini masih belum bisa terkendali baik Provinsi maupun Kabupaten, maka pihaknya mengaku tidak akan bisa dinilai adipura-nya.
Hanif berharap kepala daerah agar bisa tegas dalam menangani persoalan sampah terutama sampah-sampah liar, sesuai dengan yang dicita-citakan menuju indonesia bersih 2029.
Lilik HN