Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaMenteri KKP: Pemagaran Laut di Tangerang Reklamasi Secara Halus dan Sertifikatnya Ilegal

Menteri KKP: Pemagaran Laut di Tangerang Reklamasi Secara Halus dan Sertifikatnya Ilegal

Bantentv.com – Pemagaran laut yang ada di Tangerang masih menjadi sorotan publik. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyoroti pagar laut tersebut. Dirinya menilai pemagaran laut itu merupakan reklamasi laut secara halus.

“Tujuan pemagaran itu agar tanahnya itu naik semakin lama itu semakin naik, jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia (pasir) ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat pertemuan dengan presiden pada Senin, 20 Januari 2025.

Sakti menyampaikan, pemagaran laut tersebut terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang, Banten. Namun dirinya menyebut sertifikat tersebut adalah ilegal.

“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujarnya.

Ia menjelaskan di dasar laut tidak boleh adanya sertifikat dan kegiatan yang bersangkutan dengan laut harus memiliki izin dari pemerintah.

“Pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh harus ada izin. Di pesisir hingga ke laut itu tidak boleh,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron mengungkapkan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan.

“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025. (Erina Faiha Qothrunnada)

TERKAIT
- Advertisment -