Bantentv.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menetapkan regulasi baru dalam penilaian akademik nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang diundangkan pada 3 Juni 2025. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memperkuat sistem penilaian yang terstandar, objektif, dan inklusif di semua jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Siapa Saja yang Dapat Mengikuti TKA?
Tes ini terbuka bagi murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK), jalur nonformal (paket A, B, dan C), maupun jalur informal. Peserta akan mendapatkan hasil berupa nilai dan kategori capaian nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal juga berhak memperoleh sertifikat hasil TKA yang bisa digunakan sebagai dokumen akademik pelengkap.
TKA Tidak Menentukan Kelulusan
Meskipun hasil TKA dapat dijadikan acuan penting dalam dunia pendidikan, tes ini tidak menjadi penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing karena sekolah dinilai paling memahami perkembangan dan potensi murid.
Baca juga: Kemendikdasmen Ubah UN Jadi TKA, Bukan Penentu Kelulusan
Oleh karena itu, mengikuti TKA bukanlah kewajiban. Murid diberi kebebasan untuk memutuskan sendiri apakah ingin mengikuti tes ini atau tidak, sesuai kesiapan masing-masing.
Teknis Pelaksanaan dan Jadwal TKA
Pelaksanaan TKA dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi wajib berinduk pada sekolah yang telah terakreditasi.
Materi yang diujikan untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara itu, untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, mata uji terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan.
TKA untuk SMA/SMK dilaksanakan pada 1–9 November 2025, sedangkan untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan pada Maret–April 2026.
Fungsi Strategis TKA dalam Kebijakan Pendidikan
TKA memiliki berbagai fungsi strategis, antara lain:
- Sebagai dasar seleksi jalur prestasi untuk penerimaan peserta didik baru tingkat SMP hingga SMK.
- Sebagai salah satu pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
- Mendukung proses penyetaraan hasil belajar dari jalur nonformal dan informal.
- Menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya.
- Digunakan oleh pemangku kepentingan sebagai acuan dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Melalui kebijakan ini, TKA diharapkan menjadi alat ukur yang tidak hanya adil dan inklusif, tetapi juga mendorong mutu pendidikan yang lebih baik.
Siti Anisatusshalihah