Senin, Agustus 18, 2025
BerandaBeritaMengapa Kafe dan Hotel Harus Bayar Royalti Musik? Ini Penjelasannya

Mengapa Kafe dan Hotel Harus Bayar Royalti Musik? Ini Penjelasannya

Bantentv.com – Musik kerap menjadi daya tarik utama di kafe, hotel, dan tempat hiburan lain. Namun, pemutarannya tidak selalu gratis, karena beberapa tempat harus bayar royalti.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur kewajiban pembayaran royalti.

Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha yang memanfaatkan musik secara komersial.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 memperjelas mekanismenya. Keduanya mengatur penarikan hingga pendistribusian royalti.

Royalti dibayarkan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Pembayarannya dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti secara transparan, tertib, dan adil.

Data pemakaian musik tercatat dalam Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM).

Kafe, hotel, atau restoran wajib membayar royalti jika memutar musik berhak cipta untuk pengunjung. Termasuk musik live atau rekaman.

Contohnya, pemutaran lagu di kafe, lobby hotel, bar, klub malam, atau ruang acara berbayar. Bahkan, musik di lift atau kolam renang hotel.

LMKN menerapkan tiga tahap kerja. Pertama, penarikan royalti dari pengguna musik komersial.

Kedua, penghimpunan dana di rekening LMKN sesuai prosedur yang adil. Ketiga, pendistribusian royalti kepada pihak berhak melalui LMK.

Sebagian dana dialokasikan untuk biaya operasional dan cadangan. LMKN juga memediasi sengketa pembagian royalti.

Membayar royalti berarti menghargai karya musisi dan industri musik. Bagi pelaku usaha, ini juga menjaga kepatuhan hukum.

Artikel ini ditulis oleh Iksan, peserta program magang di Bantentv.com.Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.
TERKAIT
- Advertisment -