Bantentv.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak membuka layanan SIM Keliling selama bulan Oktober 2025.
Program rutin ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan SIM keliling ini dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan beberapa jadwal tambahan di hari Sabtu sore.
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena jumlah formulir yang tersedia terbatas setiap harinya.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Polres Lebak Oktober 2025
1. Alun-Alun Rangkasbitung
Hari: Senin, Rabu & Sabtu
- Senin & Rabu: 08.00–12.00 WIB
- Sabtu: 16.00–20.00 WIB
2. Kecamatan Maja (Pintu Masuk CMC)
Tanggal: 4 & 18 Oktober 2025
Waktu: 08.00–12.00 WIB
3. Kecamatan Bayah (Simpang Tugu Bayah)
Tanggal: 11 & 25 Oktober 2025
Waktu: 10.00–14.00 WIB
4. Alun-Alun Malingping
Tanggal: 11 & 25 Oktober 2025
Waktu: 15.00–19.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan lulus tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2025 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Layanan SIM Keliling, Solusi Praktis Tanpa Antre
Dengan kehadiran layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas.
Program ini menjadi salah satu upaya Polres Lebak untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen berkendara secara cepat, aman, dan efisien.