Bantentv.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus memperluas penerapan layanan digital pertanahan untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Hingga kini, sudah terdapat 225 Kantor Pertanahan di Indonesia yang menerapkan layanan peralihan elektronik secara resmi.
Melalui layanan elektronik ini, proses peralihan tidak lagi manual. Semua dapat dilakukan lebih cepat, transparan, serta terdokumentasi rapi.
“Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.
Baca Juga: Waspada! Hoaks “BPN Tanah Gratis” Viral di TikTok, Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
Sebaran penerapan mencakup berbagai provinsi. Di Sumatra, layanan tersedia di Sumut, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Sumbar, dan Sumsel.
Untuk Pulau Jawa, seluruh wilayah DKI Jakarta telah menerapkan layanan ini. Selain itu, DIY, Banten, Jabar, Jateng, dan Jatim juga sudah tersedia.
Di kawasan timur, layanan peralihan elektronik juga sudah aktif. Tercatat Bali, NTB, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, dan Papua Barat telah melaksanakannya.
Baca Juga: ATR/BPN Terima Delegasi Nepal untuk Program Modernisasi Pertanahan
Shamy menegaskan, perluasan layanan akan terus dilakukan. Menurutnya, digitalisasi ini bagian dari komitmen ATR/BPN untuk masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat makin mudah mengurus peralihan tanah. Layanan ini lebih aman, praktis, sekaligus pasti,” jelasnya.
Selain itu, Kapusdatin ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya menilai layanan peralihan elektronik meningkatkan keamanan transaksi pertanahan nasional.
“Harapannya, pertama layanan memudahkan masyarakat. Kedua, transaksi pertanahan lebih aman karena data tercatat end-to-end di sistem,” ujarnya.
Menurutnya, meski berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan. Proses bisnis sama seperti manual, hanya lebih efisien.
“Jika masyarakat ingin jual beli tanah, tetap ke PPAT. Bedanya, pengecekan hingga pengunggahan data dilakukan secara online,” pungkasnya.
Editor: AF Setiawan