Kamis, November 13, 2025
BerandaBeritaMasih Banyak Menunggak, Samsat Rangkasbitung Razia Pajak Kendaraan

Masih Banyak Menunggak, Samsat Rangkasbitung Razia Pajak Kendaraan

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Setelah program pemutihan pajak kendaraan yang digagas Gubernur Banten resmi berakhir, petugas Samsat Rangkasbitung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor di kawasan pertigaan Mandala, Rangkasbitung, Kamis, 13 November 2025.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Koordinator Samling Samsat Rangkasbitung, Eko Rukmawan, menjelaskan bahwa bagi pengendara yang kedapatan menunggak pajak diarahkan untuk langsung membayar di lokasi.

“Kami menyiapkan layanan pembayaran di tempat agar masyarakat tidak perlu menunda kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Eko.

Baca Juga: Jelang Akhir Pemutihan Pajak, Warga Pandeglang Diminta Segera Urus PKB

Sementara itu, bagi pengendara yang belum bisa melakukan pembayaran saat razia berlangsung, petugas mendata dan memberikan surat pemberitahuan. Pengendara diharuskan segera melunasi pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat.

Salah satu warga, Ela, mengaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang digunakannya belum membayar pajak. Hal ini karena kendaraan tersebut milik orang tuanya.

“Saya baru tahu saat diperiksa, ternyata motor ini belum bayar pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lebak, Ipda Indra Masyhadi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan pajak kendaraan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

“Kami turut menyosialisasikan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berkendara agar masyarakat lebih disiplin di jalan,” jelas Indra.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Lebak dapat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Hal ini akan mendukung pembangunan daerah melalui pendapatan pajak.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -