Pandeglang, Bantentv.com – Salah satu pelaku pencuri motor di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap pada 4 Juni 2024.
Pelaku berinisial T-D alias Kecoy ditangkap setelah diketahui malakukan pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Cigeulis dan Kecamatan Panimbang pada Februari dan April 2024 lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, satu sepeda motor milik pelaku dan satu kunci leter t dengan bebrabagi macam jenis anak kunci yang biasa digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku T-D alias Kecoy diketahui merupakan residivis dari kasus yang sama.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, modus pelaku dengan cara merusak kontak kunci kendaraan menggunakan kunci leter t yang sudah disediakan pelaku. Selain T-P, polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Adapun kejadian terjadi pada saat kendaraan korban diparkirkan di depan halaman rumahnya. Pada saat terparkirkan kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci stang, kemudian pelaku yang sudah menguntit keberadaan motor tersebut bersama temannya dan mereka berhasil mengambil motor tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T,”ujar AKBP Oki Bagis Setiaji Kapolres Pandeglang.
Sementara T-D alias Kecoy mengaku baru dua kali melancarkan aksinya di wilayah Pandeglang Selatan, T-D alias Kecoy rencananya akan menjual kendaraan hasil curiannya tersebut dengan harga 2,5 hingga 3 juta rupiah persatu unit.
“Saya baru dua kali melakukan pencurian, dijualnya kalo ada yang pesen baru saya jual. Harga jualnya gak nentu Rp2,5 juta sampe Rp 3 juta,”kata T-D alias Kecoy pelaku curanmor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (rangga/red)