Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBeritaMantan Kepala Desa di Kabupaten Serang Dikukuhkan Kembali Jadi Kades

Mantan Kepala Desa di Kabupaten Serang Dikukuhkan Kembali Jadi Kades

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang mengukuhkan sebanyak 25 mantan Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2023 lalu menjadi kades kembali.

Perpanjang masa jabatan itu berlangsung di Pendopo Bupati Serang, Senin petang, 11 agustus 2025.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan ada sebanyak 25 Mantan Kepala Desa yang dikukuhkan kembali jadi Kepala Desa dan pengukuhan ini berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Dimana masa jabatan Kepala Desa yang habis pada tahun 2023 lalu boleh diperpanjang selama dua tahun sesuai aturan.

“Ini sesuai aturan Kemendagri bahwa masa jabatan boleh dieprpanjanng 2 tahun,” ujar Zakiyah.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Kukuhkan 50 Orang Paskibra

Selain itu Zakiyah juga meminta kepada para Kepala Desa yang baru dikukuhkan agar dapat bisa menjalankan tugas sesuai amanat dengan penuh tanggung jawab dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serang.

“Usai dilantik lagi diharapkan bisa terus bersinergi dengan Pemkab Serang,” lanjut Zakiyah.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan pihaknya meminta kepada para desa yang baru dikukuhkan kembali agar dapat secepatnya mengakselerasi terkait pembangunan yang berada di desa dan dapat bersinergi dengan pemkab serang.

“Akselerasi pembangunan harus terjaga dari desa hingga dengan Pemkab Serang,” ujar Bahrul.

Sedangkan salah satu Kepala Desa yang dikukuhkan dari Desa Tunjung Teja Endang Mubarok mengaku bersyukur telah dikukuhkan kembali menjadi kepala desa.

“Alhamdulillah saya bersyukur te;ah dikukuhkan lagi,” ujar Endang.

Endang menambahkan pihaknya akan menjalankan visi-misi yang belum terselesaikan terutama dalam mengembangkan SDM yang berada di desa dan pihaknya mengaku akan bersinergi dengan Pemkab Serang.

Editor : Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -