Tangerang Selatan, Bantentv.com – Mandeknya kasus dugaan pemerkosaan yang berjalan hingga dua tahun, mitra hukum korban menjelaskan ketika ditemui di Kantor Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan yang berlokasi di Kecamatan Serpong.
Pihaknya langsung melakukan pendampingan sejak pertama kali mendapatkan laporan adanya kasus yang menimpa korban. Korban sendiri diketahui mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya hingga harus mendapatkan pemeriksaan psikologi.
Meski saat itu kondisi korban belum memungkinkan menjalani pemeriksaan, polisi seharusnya tetap bisa melanjutkan penanganan kasus dengan memeriksa keluarga atau siapapun yang berafiliasi dengan korban.
Hingga kasus ini tetap berjalan sampai tuntas dan tidak terkesan terbengkalai selama ini, hal ini pun telah diatur dalam undang-undang.
“Pertama kita sudah melakukan pendampingan sesuai dengan regulasi perundang-undagan, nah yang kedua adalah kita sempat mengadakan beberapa kali bedah kasus, terakhir kita sudah melakukan beberapa waktu lalu, dan informasi yang kita dapatkan Polres Tangsel akan segera melakukan tindak lanjut terkait perkara ini,” kata Muhamad Rizki Firdaus Mitra Hukum Korban.
Sementara itu, polisi menjelaskan jika pihaknya sudah menangani kasus ini sejak awal laporan masuk. Namun dikarenakan kondisi korban yang belum memungkinkan untuk dilakukannya pemeriksaan maka terpaksa menunggu hingga korban betul-betul siap.
Menurut informasi terbaru, diketahui jika kondisi korban berangsur membaik dan siap untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk perkara tersebut saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan, terakhir upaya yang sudah dilakukan adalah berkoordinasi dengan UPTD PPA Tangerang Selatan untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban,”jelas AKP Muhamad Agil Kasie Humas Polres Tangerang Selatan.
Ditambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat yang akan digunakan dalam gelar perkara untuk bisa secepatnya menetapkan tersangka.(rio/red)