Senin, Juni 2, 2025
BerandaBeritaLebih Murah dari Mobil Pengisian Bensin, Berikut Daftar Tarif Pengisian Mobil Listrik

Lebih Murah dari Mobil Pengisian Bensin, Berikut Daftar Tarif Pengisian Mobil Listrik

Serang, Bantentv.com – Saat ini sudah banyak mobil listrik, bahkan pemerintah Indonesia pun terus mendorong masyarakat untuk menggunakan mobil litsrik. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik) juga telah diteken oleh oleh Presiden Joko Widodo. Perpres tersebut merupakan landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik.

Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Sebagai informasi mobil listrik adalah kendaraan dengan sumber tenaga baterai dan digerakan oleh motor pergerak. Artinya, mobil listrik perlu diisi daya agar bisa beroperasi. Stasiun pengisian daya mobil listrik disebut dengan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Lalu berapakah biaya cas baterai mobil listrik? Berikut penjelasan biaya cas baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum(SPKLU) dan biaya mengecas di rumah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no. 28 tahun 2016, tarif di SPKLU yaitu Rp 1.650/kWh hingga Rp 2.466,7/kWh. Meski demikian, biaya cas mobil listrik di masing-masing SPKLU berbeda-beda. Apabila mengambil biaya cas mobil listrik termurah Rp 1.650/kWh, maka untuk mengisi mobil listrik yang memiliki kapasitas baterai 75 kWh adalah Rp 1.650 x 75 = Rp 123.750. Setiap 1 kWh bisa digunakan untuk menempuh jarak 5,1 km yang artinya satukali pengisian bisa mencapai 112,5 km.

Sedangkan untuk mengetahui biaya cas di rumah kita harus mengetahui besaran tegangan listrik rumah terlebih dahulu. Misalnya, besaran tegangan listrik di rumah 210 V kemudian tinggal di Jakarta yang punya harga listrik per kWh Rp 1.500 dan memiliki Hyundai Kona Electrik dengan pengisian daya cas 12 ampere dengan durasi pengisian daya sampai penuh selama 19 jam. Lalu besarna tegangan listrik dirumah kita adalah 220 V.

Maka cara menghitungnya :

Maksimal daya x besar tegangan listrik rumah x durasi waktu 12 x 220 x 19 = 50.160 watt atau 50.16 kWh. Kemudian hasil tersebut dikalikan oleh harga listrik per kWh sehingga : 50,26 x 1444,7 = 72.466. Maka biaya cas mobil listrik di rumah adalah Rp 72.466, jika mengambil contoh hitungan mobil Hyundai Kona Electric dan kondisi baterai penuh bisa dikendarai hingga 305 km atau setara jarak Jakarta-Bandung PP melalui tol.
Biaya tersebut tergolong murah dan dianggap lebih irit dibandingkan mobil yang diisi oleh bensin karena pengguna tidak perlu membeli bensin dan mengantri di SPBU untuk pengisian bahan bakar. Tetapi sayangnya, Stasiun Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih belum banyak di Indonesia, hanya ada di kota-kota besar saja.(erina/red)

TERKAIT