Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaLanal Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Tim Satgas Gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut, Lanal Banten, kembali berhasil melakukan penggagalan penyelundupan sebanyak 2.800.000 batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan cukai.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut Pelaut Arif Rahman menjelaskan, penangkapan ini bermula saat tim Satgas yang bertugas di Pelabuhan Merak,  melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan truck colt diesel dengan nomor polisi W 9258 PF yang akan menyeberang ke Sumatera, pada Rabu pagi.

Sopir yang mengangkut muatan rokok dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Lampung dan Palembang tersebut, tidak bisa menunjukkan surat jalan dan manifest barang. Sehingga petugas terpaksa membawa kendaraan berikut muatan dan tiga orang pelaku diduga kurir ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan.

“Saat penangkapan terdapat tim Satgas yang bertugas di Pelabuhan Merak yang melakukan pemeriksaan terhadap satu truk yang akan menyeberang ke Sumatera, truk tersebut mengangkut muatan rokok dari Surabaya Jawa Timur dengan tujuan Lampung dan Palembang yang tidak bisa menunjukkan surat jalan dan manifest barang. Kemudian petugas kami membawa kendaraan tersebut dan tiga orang pelaku yang diduga kurir ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kolonel Laut (P) Arif Rahman Danlanal Banten.

Danlanal Banten mengatakan, pada bungkus kemasan rokok berisi 20 batang hanya tertera  pita cukai  dua belas batang rokok. Selain itu, pita yang seharusnya berlabel cukai rokok Sigarete Kretek mesin atau SKM, ditempel pita cukai  bertuliskan Sigarete Kretek tangan atau SKT, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Saat ini, barang bukti berupa satu unit colt diesel dan jutaan batang rokok berikut tiga terduga pelaku kurir yakni seorang sopir berinisial P-F dan dua kernet berinisial A-S dan E-P diamankan Lanal Banten untuk selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti. (aliyandra/red)

TERKAIT
- Advertisment -