Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam perhelatan pemilihan Bupati Serang, usai sebagian gugatan calon Bupati Serang nomor urut 1 Andika – Nanang dikabulkan MK.
Penyelenggara Pemilu diberi waktu 60 hari guna melaksanakan keputusan sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi.
Selain itu MK juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dan menunjukkan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas unggul dalam perolehan suara.
Menyikapi keputusan tersebut Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan memastikan akan menggelar PSU, setelah petunjuk teknis pelaksanaan dan anggaran keluar dari KPU RI.
“KPU Banten memastikan akan menggelar PSU, kita tunggu petunjuk teknisnya dari KPU RI,” ujar Ihsan.
Selain itu KPU Banten akan berkoordinasi dengan KPU Serang untuk merekrut badan Ad Hoc demi terselenggaranya PSU.
Ihsan berharap tidak ada kendala dalam menggelar PSU sehingga pesta demokrasi di banten berjalan dengan baik.
Penyadur & Editor: Lilik HN