Senin, Juli 14, 2025
BerandaBeritaKPU Kabupaten Serang Buka Layanan Pindah Memilih

KPU Kabupaten Serang Buka Layanan Pindah Memilih

Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan proses pindah memilih pada Pemilu sudah bisa dilakukan. Dimana bagi pemilih yang mengalami kondisi tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, KPU membuka layanan pindah memilih.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam mengatakan, pihaknya tengah gencar untuk membuka layanan sehingga masyarakat dipersilahkan untuk mengurusnya apabila ingin pindah memilih.

Layanan pindah memilih dilakukan terhadap pemilih yang dalam kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Tempat Pemungutan Suara atau TPS dimana ia terdaftar. Pemilih dipersilahkan dengan mendatangi kantor KPU, atau PPS dan Posko Layanan Pindah Memilih yang dibuka KPU.

Tentunya bagi pemilih yang ingin pindah memilih harus memenuhi syarat yang telah ditentukan yakni membawa KTP, serta surat keterangan alasan pindah memilih.

“KPU memang lagi gencar-gencarnya membuka layanan, jadi silahkan bagi  masyarakat atau memang warga yang ingin pindah memilih dipersilahkan untuk mengurus perpindahan pemilihnya. Dengan cara bisa datang langsung ke KPU atau PPS membawa KTP serta surat keterangan alasan pindah memilih,” ujar Siti Maryam Komisioner KPU Kabupaten Serang.

Diharapkan masyarakat atau pun pemilih bisa memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengajukan pindah memilih hingga 15 Januari 2024. (riki/red)

TERKAIT