Minggu, Juli 13, 2025
BerandaBeritaKorlantas Polri Meggelar  Operasi  Patuh  Maung 2025 Serentak Mulai 14 Juli

Korlantas Polri Meggelar  Operasi  Patuh  Maung 2025 Serentak Mulai 14 Juli

Bantentv.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas)  Polri  bakal menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh  wilaya Indonesia, dimulai  pada Senin, 14 Juli 2025.

Operasi Patuh 2025 ini diadakan dengan tujuan  menciptakan  kondisi  kamseltibcarlantas.

“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas  Polri  beserta Direktorat Lalu Lintas  Polri akan  melaksanakan  kegiatan Operasi  Patuh, yaitu operasi kewilayahan  yang dilaksanakan secara serentak  pada tanggal  14 Juli  sampaii  dengan  27 Juli  2025 ,”  kata Kabag Ops  Korlantas  Polri  Kombes  Pol Ariess Syahbudin di keterangan tertulis  Korlantas Polri.

Pada Operasi Patuh 2025 ini mengedepankan  tiga aspek, yaitu  Preemtif, Preventif, hingga  Represi  secara  simultan atau  beriringan.

Selinn itu, Korlantas juga akan mengadakann “ngopi bareng”,  kumpul bersama  para pengemudi  untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan  imbauan dan edukasi  terkait pentingnyaa keselamatann  lalu lintas.

Adapun target  kegiatan Operasi  Patuh ini, kata Kombes Aries  akan menyasar  pada pelanggaran  yang berpotensi  menyebabkan  kecelakaan baik  kendaraan  roda dua  maupun roda empat.

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” tutup dia.

Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang dimaksud antara lain:

• Melawan arus

• Tidak Menggunakan Helm

• Menggunakan Handphone saat Berkendara

• Mengemudi di Bawah Umur

Untuk pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT