Bantentv.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilaya Indonesia, dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.
Operasi Patuh 2025 ini diadakan dengan tujuan menciptakan kondisi kamseltibcarlantas.
“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas Polri akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampaii dengan 27 Juli 2025 ,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Ariess Syahbudin di keterangan tertulis Korlantas Polri.
Pada Operasi Patuh 2025 ini mengedepankan tiga aspek, yaitu Preemtif, Preventif, hingga Represi secara simultan atau beriringan.
Selinn itu, Korlantas juga akan mengadakann “ngopi bareng”, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnyaa keselamatann lalu lintas.
Adapun target kegiatan Operasi Patuh ini, kata Kombes Aries akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” tutup dia.
Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang dimaksud antara lain:
• Melawan arus
• Tidak Menggunakan Helm
• Menggunakan Handphone saat Berkendara
• Mengemudi di Bawah Umur
Untuk pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
Erina Faiha Qothrunnada