Bantentv.com – Mie Gacoan yang atau PT Mitra Bali Sukses akhirnya menyelesaikan permasalahan royalti dengan membayar sebesar 2,2 Miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).
Permasalahan ini diawali karena seluruh gerai Mie Gacoan yang tersebar di pulau Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok menggunakan lagu-lagu secara komersial tanpa izin dan tanpa membayar royalti dari tahun 2022 hingga 2025.
Pihak LMK Selmi telah memberikan pemberitahuan, somasi, hingga mengajak PT MBS untuk melakukan mediasi, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT MBS.
Akhirnya, LMK Selmi melakukan pelaporan atas kasus ini pada Agustus 2024.
Penyelesaian secara damai atas pelanggaran hak cipta musik yang telah diputar setidaknya sebanyak 65 gerai Mie Gacoan.
Dengan pembayaran royalti yang telah dilakukan, kasus Mie Gacoan akhirnya menemukan titik akhir dari masalah yang menimpanya ini.
Perhitungan royalti yang dibayarkan sudah sesuai aturan hukum dan transparan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan dengan menghitung beberapa aspek, yaitu jumlah gerai, kursi dan waktu penggunaan lagu.
Mulanya, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai Direktur PT MBS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta music ini oleh Polda Bali.
Sebelum akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, telah dilakukan proses mediasi yang didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum Bali.
Mediasi dilakukan sejak 28 Juli 2025, namun pada 29 Juli 2025 masih belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
Setelah proses mediasi selesai, LMK Selmi dan pihak manajemen Mie Gacoan menandatangani perjanjian damai dengan Mie Gacon membayar royalti sebesar 2,2 miliar.
Adapun perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dalam mediasi tersebut seperti
- Menteri Hukum akan melobi Polda Bali untuk mengehentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restorative
- Pihak Mie Gacoan dapat memutar lagu serupa hingga akhir tahun 2025 ini
- Melaporkan setiap gerai yang akan mereka buka
- Melaporkan lagu atau musik yang dipakai
Kasus PT MBS ini menjadi suatu pembelajaran khususnya bagi pelaku usaha untuk menghormati hak cipta music terlebih di tempat usaha komersial.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.