Serang, Bantentv.com – Setelah difasilitasi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Serang, pihak pengembang Perumahan Bumi Banten Indah, yaitu PT Bumi Berkah Hijau, akhirnya menepati janji dalam waktu satu bulan untuk menyediakan lahan tempat pemakaman umum bagi warga perumahan.
Lahan TPU Perumahan BBI berlokasi di wilayah Cipanas dengan luas 1.500 meter persegi, lebih luas dibandingkan kewajiban 2% yang ditetapkan pemerintah dari total luas lahan Perumahan BBI yang mencapai 5,1 hektare.
Penyerahan dokumen legalitas lahan TPU kepada warga telah dilakukan secara simbolis di Kantor Kelurahan Sepang pada Jumat pagi, 31 Januari 2025. Acara ini disaksikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, serta Lurah Sepang, Ekayana Hendriansyah. Selanjutnya, legalitas lahan akan diserahkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang.
Politisi Gerindra, Edi Santoso, menyatakan bahwa ke depannya akan dilakukan pendataan terhadap perumahan-perumahan di Kota Serang yang belum menyediakan lahan pemakaman bagi warganya. “Tempat pemakaman umum ini merupakan hak warga perumahan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang, tidak terkecuali perumahan-perumahan yang ada di Kelurahan Sepang ini,” ujarnya.
Warga Perumahan Bumi Banten Indah mengucapkan terima kasih kepada pihak pengembang, anggota Komisi I DPRD Kota Serang, serta pihak kelurahan atas terealisasinya tempat pemakaman umum. Sebelumnya, warga harus memakamkan kerabat mereka di daerah asal masing-masing karena belum adanya TPU di perumahan tersebut. (Darma Wijaya/red).