Rabu, Agustus 6, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaKetua DPRD Kota Serang Dorong Revisi Perda untuk Batasi Tempat Hiburan Malam

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Revisi Perda untuk Batasi Tempat Hiburan Malam

Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendorong revisi Perda PUK guna membatasi tempat hiburan malam (THM).

Revisi akan menambahkan pasal muatan lokal dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang sedang disusun.

Langkah ini dilakukan karena izin usaha THM dikeluarkan pusat melalui sistem OSS atau Online Single Submission.

Muji mengungkap, banyak tokoh masyarakat dan ulama menyuarakan penolakan keberadaan THM di Kota Serang.

Aspirasi itu muncul saat Pemkot Serang merumuskan draft revisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang usaha PUK.

Baca Juga: Revisi Perda PUK, Pemkot Serang Tegaskan Pembatasan Tempat Hiburan Malam

Muji menyebut, tokoh masyarakat meminta THM ditutup karena bertentangan dengan Perda tentang penyakit masyarakat.

Namun karena izin berada di tangan pusat, DPRD Serang akan mengatur lewat pasal muatan lokal.

“Izin THM ada di pusat, makanya dibatasi lewat revisi Perda PUK saja,” ujar Muji, Rabu (6/8/2025).

Pasal muatan lokal tersebut melarang THM berada dekat tempat ibadah, pasar tradisional, dan sekolah.

“Diskotik atau hotel dengan alkohol tidak boleh dekat sekolah, pasar, atau tempat ibadah,” tegas Muji.

Dengan demikian, DPRD berharap aturan ini membatasi THM yang izinnya langsung dari pemerintah pusat.

Hingga kini, DPRD belum menerima surat resmi dari Pemkot Serang soal revisi Perda PUK tersebut.

Muji menilai, pertemuan Pemkot Serang dengan ulama baru sebatas merumuskan draft awal, belum dikaji DPRD.

Setelah diajukan, draft akan dikaji Bapemperda dan menerima masukan ulama, tokoh agama, hingga masyarakat.

Tahap selanjutnya, draft revisi masuk ke proses sidang paripurna DPRD Kota Serang untuk disahkan.

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -