Serang, Bantentv.com – Setelah ditemukan potongan tubuh tanpa lengan dan kaki serta tanpa kepala di Kampung Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, pihak keluarga korban melakukan tes DNA di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk memastikan jika potongan tersebut betul keluarganya.
Korban bernama Siti Amelia 19 tahun warga Cinangka, Kabupaten Serang dihabisi kekasihnya sendiri bernama Mulyana yang kini sudah diringkus polisi. Korban dimutilasi pelaku.
Pihak keluarga korban melakukan tes DNA dengan mencocokkan air liur atau menggunakan metode buccal swab. Pihak keluarga korban sangat terpukul dengan kematian korban yang sangat tragis dan meminta pelaku yang sudah ditangkap dihukum berat.
Menurut ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara, dr. Donald Rinaldi, pihaknya telah melakukan autopsi potongan tubuh yang ditemukan yaitu bagian tubuh tanpa lengan dan tungkai kaki serta tanpa kepala. Hasilnya ditemukan luka tanda-tanda kekerasan.
“Dari hasil autopsi kami, korban ini ditemukan ada luka atau tanda-tanda kekerasan,” ujar dr. Donald Rinaldi.
Selain itu untuk potongan tubuh bagian kepala juga sudah ditemukan. Diketahui hasil tes DNA menyatakan kecocokan dengan keluarga. Jenazah kemudian langsung dibawa ke kediamannya dan akan langsung dimakamkan di kampung halamannya.
“Hasil tes DNA menunjukkan kecocokkan dengan pihak keluarga,” ungkap dr. Donald Rinaldi.
Perlu diketahui jika pelaku sudah ditangkap oleh pihak Polresta Serang Kota. Pelaku yang tak lain pacar korban tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri lantaran diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Menurut pengakuan pelaku, Mulyana, korban dan dirinya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2021.
Pelaku tega memutilasi korban untuk menghilangkan jejak bahkan pelaku sempat meminta mengunggugurkan kandungan dengan meminum obat.
“Korban memojokkan saya dan minta saya bertanggung jawab atas kehamilannya. Saya memotong bagian tubuh korban karena agar tidak diketahui,” ungkap tersangka
“Saya sangat menyesal atas perbuatan ini,” lanjut Mulyana.
Polisi menetapkan tersangka dengan pasal 340 pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Lilik HN