Serang, Bantentv.com – Seorang kakek berinisial MA ditangkap Polres Serang karena melakukan pencabulan terhadap bocah berinisial T berusia 5 tahun asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Diduga pencabulan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2024, sementara MA diamankan pada Jumat sehari setelah melakukan pencabulan.
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, di rumah pelaku dan di pasar malam.
Alasannya, pelaku mengajak korban untuk bermain dengan mengiming-imingi uang Rp5.000. Lalu mencabuli korban dengan memasukkan jari ke alat vital korban. Saat pulang ke rumah, kemudian T mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya, lalu orang tua korban curiga dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Betul itu terjadi pada 23 Januari 2025 itu dua kali kejadiannya, pertama pada pukul 13.00 WIB dan 17.00 WIB. Untuk kejadian pertama sendiri itu di rumah kakak pelaku, kemudian untuk kejadian kedua itu terjadi di lapangan yang ada di Cikeusal,” ujar Iptu Patria Nararya Vinutama Kanit PPA Polres Serang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya lantaran tidak kuat menahan hawa nafsu.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, motifnya tidak kuat menahan hawa nafsu,” jelasnya.
Diketahui tersangka M-A warga Kabupaten Tangerang. Diketahui tersangka M-A juga pernah melakukan pencabulan pada tahun 1994 terhadap anaknya sendiri. (Muhammad Imron/red)