Serang, Bantentv.com – Tim Tabur Kejati Banten bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berhasil meringkus MR yang merupakan seorang DPO terpidana perkara tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi ruang kelas dan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah Annizhomiyah Jaha Pandeglang tahun anggaran 2010 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp90 juta.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Februari 2025 di Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan menurut keterangan tersangka MR, dirinya tidak mengetahui putusan sidang hingga ia menjadi DPO.
Selain M-R, seoarang pelaku lain hingga kini masih DPO.
“Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang DPO atas nama Muhamad Rifai, dia di amankan di Kota Tangerang di rumah kontrakannya,” kata Rangga Adekresna Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.
Ia menambahkan, terpidana MR sudah dibawa ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan hakim.
“Terpidana dibawa ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai putusan hakim,” tutur dia.
Erina Faiha Qothrunnada / Editor: Lilik HN