Minggu, September 7, 2025
BerandaBeritaKejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari 149 Perkara Inkrah

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari 149 Perkara Inkrah

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 149 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam periode April hingga Juni 2025.

Plt Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, menyatakan pemusnahan ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan atas barang bukti yang dirampas negara.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan,” ujar Yuyun, Selasa 15 Juli 2025.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tugas kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan. Hal ini untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Baca juga: Dukung Restorative Justice, Pemkab dan Kejari Serang Teken MoU

Jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda, sesuai dengan karakteristiknya. Narkotika dan obat-obatan terlarang, misalnya, dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur bahan kimia.

Sementara itu, barang bukti lain seperti senjata tajam dan barang elektronik dihancurkan atau dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Salah satu barang bukti yang paling menonjol adalah narkotika golongan I, terdiri dari sabu seberat 821 gram dan ganja sebanyak 734 gram,” jelas Yuyun.

Selain itu, dimusnahkan 29,4 gram tembakau sintetis dan ribuan butir obat terlarang seperti tramadol, hexymer, hingga pil koplo.

Baca juga: 10 Tersangka Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Dilimpahkan Ke Kejari Serang

Barang bukti lain yang dimusnahkan mencakup 97 ponsel, 17 senjata tajam, 45 kunci T, motor, dan barang kejahatan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Serang kembali menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum secara tuntas, dan transparansi agar tidak disalahgunakan.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -