Serang, Bantentv.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustofa dan Tim Jaksa Fasilitator Bidang Tindak Pidana Umum menyerahkan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada terdakwa Samudi bin Suprani melalui Proses Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Penyerahan SKP2 juga dibarengi dengan pembebasan terdakwa dari status tahanan jaksa yang sebelumnya terdakwa ditahan pada Rutan Kelas II B Serang karena kasus pencurian, yang dilakukan pada 08 Oktober lalu, di Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kajari Serang, Lulus Mustofa mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian dua unit handphone dan satu unit tabung gas melon 3 kg, di rumah milik Bustomi hingga mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000.
Hal itu dilakukan tersangka karena terdesak keadaan ekonomi dimana samudi harus membiayai sekolah adiknya. Dirinya dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ) setelah korban bersepakat damai dengan tersangka.
“Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Penyerahan SKP2 juga dibarengi dengan pembebasan Terdakwa dari status Tahanan Jaksa yang sebelumnya Terdakwa ditahan pada Rutan Kelas II B Serang,” ujar Lulus Mustofa, Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Sementara itu tersangka Samudi mengatakan, hal itu dilakukannya karena ia terdesak keadaan ekonomi. Meskipun ia bekerja di penjualan batu apung, akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku menyesal telah mencuri dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya berjanji akan bertobat dan mencari pekerjaan yang benar. (Uangnya) buat makan bareng sama (keluarga) dan bayar sekolah,” kata Samudi.
Diketahui tersangka tinggal bersama kedua adiknya dan menjadi tulang punggung keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (imron/red)