Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bebaskan seorang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tersebut dibebaskan melalui restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, IG Punia Atmaja NR mengatakan, tersangka dibebaskan setelah pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung), menyetujui usulan restorative justice yang diajukan Kejari Serang, perkara tersebut dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
“Sudah ada perdamaian yang disaksikan tokoh agama, masyarakat dan lain-lain. Keduanya ini juga mempunyai anak yang masih kecil (butuh perhatian keduanya-red),” katanya.
Kasus KDRT tersebut terjadi pada Sabtu 17 Mei 2025 dan Kamis 10 Juli 2025 di rumah korban dan tersangka. Pada saat itu, korban dan tersangka terlibat cekcok yang dipicu persoalan rumah tangga, dari cekcok tersebut, tersangka emosi dan lantas menganiaya istrinya pada bagian wajah.
“Luka tersebut (akibat KDRT-red) tidak menimbulkan penyakit atau gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Baca Juga: Gelapkan Uang, Penjaga Warnet Bebas Dari Jeratan Pidana Dengan Restorative Justice
Ia menambahkan, alasan penghentian perkara tersebut dikarenakan korban, Rista Amelia telah memaafkan perbuatan suaminya. Selain itu, tersangka juga baru pertama melakukan tindak pidana, kerugian yang tidak lebih dari 2,5 juta rupiah dan ancaman pidana dibawah lima tahun. Sudah ada perdamaian yang disaksikan tokoh agama, masyarakat dan lain-lain,keduanya ini juga mempunyai anak yang masih kecil.
Editor : Erina Faiha