Pandeglang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Pandeglang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti senjata api, narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, tas, pakaian, hingga sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, diblender, dipotong, dan dirusak, agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Sebagaimana yang teman-teman lihat, kami musnahkan dengan cara dibakar, di-blender kemudian juga dipotong dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya.

Aco menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai jenis perkara, yakni 17 perkara narkotika, 20 perkara terkait tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta 16 perkara tindak pidana umum lainnya.
Ini menunjukkan bahwa penanganan hukum yang dilakukan telah sampai pada tahap eksekusi akhir.
Secara khusus, Aco juga menambahkan bahwa pihaknya memusnahkan empat pucuk senjata api.
Senjata-senjata tersebut merupakan barang bukti dari kasus kejahatan yang berkaitan dengan observasi sumber daya alam hayati dan perburuan satwa dilindungi, termasuk badak bercula satu.
Siti Anisatusshalihah