Minggu, Juni 15, 2025
BerandaBeritaKejagung Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Pertamina

Kejagung Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Pertamina

Bantentv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Dilansir dari kanal youtube Kejaksaan RI, Rabu 26 Februari 2025, malam. Dalam pernyataan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa Kedua tersangka baru tersebut yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” ujar Abdul Qohar.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton mulai pukul 15.00 WIB, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Abdul Qohar mengatakan, meskipun keduanya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pada pukul 14.00 WIB, pihak kejaksaan melakukan penjemputan paksa di kantor mereka.

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” katanya.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi sembilan orang.

Baca juga: Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian negara.

Ketujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023 tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

TERKAIT