Kamis, November 20, 2025
BerandaBeritaKejagung Teken MoU dengan Sejumlah Operator Seluler. Bisa Sadap Nomor HP!

Kejagung Teken MoU dengan Sejumlah Operator Seluler. Bisa Sadap Nomor HP!

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Dukung penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) teken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut, kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum.

“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 25 Juni 2025.

Menurutnya, kerja sama itu dilakukan antara Kejagung dengan empat operator seluler, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom Indonesia), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL).

Reda mengatakan kerja sama tersebut menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.

Reda menerangkan, dengan adanya kerja sama itu akan dapat membantu Kejaksaan dalam rangka pengumpulan data untuk dianalisis dan diolah sesuai kebutuhan organisasi.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” terang Reda.

Lebih lanjut, ia mencontohkan salah satu manfaat dalam kerja sama tersebut yakni untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO, hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.

Di sisi lain, Reda mengklaim kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Qonitah M A

TERKAIT
- Advertisment -