Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaKejagung Bongkar Lobi dan Rapat Rahasia Proyek Chromebook Rp9,3 Triliun

Kejagung Bongkar Lobi dan Rapat Rahasia Proyek Chromebook Rp9,3 Triliun

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Jurist Tan (JT) diduga telah merancang pengadaan laptop Chromebook untuk program TIK Kemendikbudristek sejak Agustus 2019. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/7/2025).

“Jurist diduga melobi sejumlah pihak agar Ibrahim Arief (IBAM) dapat ditunjuk sebagai konsultan melalui Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Bahkan, pada Februari dan April 2020, Menteri Nadiem dikabarkan bertemu dengan perwakilan Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook,” jelas Qohar.

Jurist Tan kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan seorang rekan berinisial YK untuk mengatur kontrak kerja IBAM sebagai konsultan teknologi di program Warung Teknologi Kemendikbudristek. Tugasnya adalah mendampingi proses pengadaan TIK berbasis Chrome OS.

Dalam rapat internal, Jurist meminta Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur SD, serta Mulyatsyah (MUL), selaku Direktur SMP di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020–2021, agar mendukung penggunaan Chrome OS dalam pengadaan TIK.

“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” kata Qohar.

Qohar juga menyebut bahwa dalam dua pertemuan yang digelar Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertatap muka dengan dua perwakilan Google, yakni WKA dan PRA, guna membahas teknis pengadaan TIK.

Jurist kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut, termasuk pembahasan soal skema co-investment sebesar 30 persen dari Google, yang hanya akan direalisasikan bila proyek menggunakan Chrome OS.

Informasi ini turut dibahas dalam rapat bersama Sekjen Kemendikbudristek, HM, serta SW dan MUL.

Akhirnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat virtual melalui Zoom bersama Jurist, SW, MUL, dan Ibrahim, di mana ia secara langsung memerintahkan agar pengadaan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, yaitu Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IBAM), Sri Wahyuningsih (SW), dan Mulyatsyah (MUL).

Keempatnya diduga berperan aktif dalam menyusun dan menjalankan skema pengadaan yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

TERKAIT
- Advertisment -