Bantentv.com – Bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri, sudah pasti paspor menjadi barang yang sangat penting untuk dibawa. Hal itu karena paspor merupakan dokumen wajib berisi tentang identitas seseorang yang bersangkutan.
Namun, ternyata ada orang yang tidak perlu membawa paspor saat berkunjung ke luar negeri. Mereka bebas untuk pergi ke negara manapun, tanpa membawa paspor dan visa.
Pengecualian ini, berlaku hanya untuk tiga tokoh dunia saja. Ketiga orang tersebut adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako dari Jepang.

Sebelumnya, hak istimewa ini juga dimiliki oleh mendiang Ratu Elizabeth II.
Raja dan ratu Inggris maupun kaisar dan permaisuri Jepang ini secara resmi tidak diwajibkan membawa paspor saat keluar negeri.
Kebijakan ini bukan hal baru, melainkan tradisi yang diwariskan dari para pendahulu mereka di kedua kerajaan tersebut.
Tidak perlu membawa paspor, Raja/Ratu Kerajaan Inggris hanya membawa dokumen yang dikeluarkan di atas nama mereka.
Di dalam dokumen itu menyatakan,
 “Sekretaris Kerajaan Inggris meminta atas nama Yang Mulia agar semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa dokumen ini melewati wilayah mereka dengan bebas tanpa hambatan atau halangan dan untuk memberi bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan.”
Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku bagi istri Raja Inggris, Permaisuri Camilla yang tidak memiliki hak yang sama seperti suaminya Raja Charles dan tetap diharuskan memiliki paspor diplomatik.
Baca Juga: Pemerintah akan Ganti Desain dan Warna Paspor IndonesiaÂ
Sementara yang bertanggungjawab untuk mengurus semua kepentingan Raja Charles III, termasuk mengurus izin Raja Inggris ke luar negeri, adalah Sir Clive Alderton, sebagai sekretaris pribadinya telah dipercayakan dengan tanggung jawab ini.
Sir Clive Alderton telah menjadi salah satu penasihat terpercaya dan paling dicintai Raja dan Ratu Camilla sejak 2006, setahun setelah pernikahan mereka pada 2005.
Berbeda dengan Raja/Ratu Inggris, di Jepang, dokumen kementerian bertanggal 10 Mei 1971 menginformasikan bahwa akan sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri.
Dokumen tersebut juga menambahkan bahwa sangat tidak pantas bagi Kaisar untuk menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor sebagai warga negara biasa. Sementara untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya, termasuk putra mahkota dan putri tetap mengeluarkan paspor diplomatik.
Kaisar dan Permaisuri Jepang hanya diminta untuk menyimpan dokumen kementerian untuk diri mereka sendiri. Sama seperti Inggris, kementerian luar negeri di Jepang pun memberi tahu negara yang dituju sebelum Kaisar dan Permaisuri tiba.
Dengan aturan khusus ini, perjalanan Raja Inggris dan Kaisar dan Permaisuri Jepang memberikan sentuhan unik di antara tata protokol internasional.
Ini menunjukkan kepada dunia, bahwa ada status khusus mereka melintasi batas formal negara, bahkan dalam urusan imigrasi.